Jumat, 16 Maret 2012

19.Menjawab Gugatan ; Pernikahan Muhamad Dengan Zaynab





Inilah yang mengakibatkan turunnya Q 33:37. Muhammad belum melihat Zaynab telanjang sewaktu mengatakan Q 33:36 yang memaksa Zaynab nikah dengan Zaid. Tapi hati Muhammad langsung berubah melihat kemolekan tubuh Zaynab yang telanjang di kamarnya. Mertua jatuh cinta pada menantu saat melihat menantu telanjang. Gitu lhooo isi pesan utama Q 33:37.

buku buku Phobia Robert Spencer

Bagi para penghujat Rasulullah, pernikahan beliau dengan Zaynab yang penuh hikmah penuh dengan nafsu birahi yang amoral. Dimana ketika Muhammad datang ke rumah Zaynab, dia melihatnya sedang tidak siap menerima tamu, sehingga pakaiannya “ala kadarnya” saja. Ini lah yang membuat Muhammad tertegun dan takjub. Karena ternyata Zaynab begitu cantik. Itu lah yang dikatakan oleh John of Damascus, Maxim Rodinson, Robert Spencer dan pemilik situs-situs yang menghujat Rasulullah dan Ummul Mukminin Zaynab r.a.


Itu yang disebut oleh Haikal dalam Hayat Muhammad (29) sebagai bentuk syahwat “missionarisme terbuka” (al-tabsyir al-maksyuf), yang kadang juga dilakukan di balik topeng ilmiah (al-tabsyir bismi al-‘ilm). Semuanya adalah kebencian lama yang terpendam, sejak perang salib, Itu lah yang mereka tulis.

Padahal, pernikahan Nabi Muhammad dengan Zaynab memiliki banyak hikmah, khususnya hikmah pembentukan hukum baru. Dimana hukum itu –nantinya—mengugurkan kebiasaan Jahiliyyah, dimana menikahi istri mantan anak angkat “tidak dibenarkan”. Dan yang terpenting, pernikahan beliau dengan Zaynab adalah untuk menghapuskan budaya “adopsi anak” (al-tabanniy) (Lihat, Qs. Al-Ahzab: 40, 5, 37).

Riwayat tak Valid

Riwayat yang disebarkan oleh para orientalis dan penghujat Islam tentang perkawinan Rasulullah di atas adalah “salah” dan dikutip secara tendensius. Karena ternyata riwayat yang dikutip adalah “lemah” dan tidak benar. Biasanya yang dikutip oleh mereka adalah tafsir al-Thabari dan al-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’ad. Karena mereka bedua dianggap mewakili sejarawan Muslim yang ada.


Dalam tafsirnya, Ibnu Jarir memang meriwayatkan tiga riwayat tentang kisah perkawinan tersebut. Ternyata ketiganya “lemah”.

Riwayat pertama

berakhir pada Qatadah, seorang tabi’in. Dan Qatadah tidak menjelaskan bahwa dia memperolehnya dari seorang sahabat. Jadi riwayatnya terputus (munqathi’). Itu pertama. Kedua, di dalam sanadnya terdapat Sa’id ibn Abi ‘Arubah, orang yang banyak melakukan tadlis (menyembunyikan aib periwayatan).

Riwayat kedua,

a] di dalamnya terdapat Abdullah ibn Wahb al-Mishri, seorang mudallis. Menurut al-Nasa’i, dia sangat mudah dalam mengambil riwayat; di dalamnya terdapat Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam al-‘Adawi, dinilai lemah (dha’if) oleh imam Ahmad ibn Hanbal, al-Bukhari dan Ali al-Madini; [b] riwayatnya terputus, karena tidak sampai kepada sahabat.

Riwayat ketiga,

di dalamnya terdapat Ali ibn Zayd ibn Jad’an yang dinilai lemah. Dan riwayat yang paling baik adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari al-Suddi, “Dan engaku [Muhammad] menyembunyikan di dalam dirimu, yang mana Allah membukanya” (Qs. Al-Ahzab: 37). Ini lah riwayat yang dianggap “baik” dan sesuai dengan akal sehat (rasional).

Sedangkan riwayat Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat-nya dikritik lewat tiga titik.

Pertama, riwayatnya mursal, karena Muhammad ibn Yahya ibn Hibban seorang tabi’in Madinah, wafat tahun 121 H. Jadi jelas tak meriwayatkan dari sahabat.

Kedua, Muhammad ibn Umar al-Waqidi yang diambil riwayatnya oleh Ibnu Sa’ad tidak diperhitungkan oleh ulama hadits. Karena menurut al-Saji, dia dituduh tidak baik (muttaham). Menurut al-Bukhari, al-Waqidi haditsnya ditinggalkan (matruk al-hadits), tidak diambil oleh Ahmad. Menurut Ibnu al-Mubarak dan Numayr, al-Waqidi “didustakan” oleh Ahmad. Dan menurut Yahya ibn Ma’in, dia adalah: lemah (dha’if); tidak ada apa-apanya dalam hadits (laysa bi sya’in); dan suka membolak-balik hadits.

Ketiga, Abdullah ibn Amir al-Aslami yang riwayatnya diambil oleh Muhammad ibn Umar adalah “lemah” (dha’if al-hadits). Ahmad, Abu Zur’ah, Abu ‘Ashim, dan al-Nasa’i melemahkannya. Menurut Abu Hatim dia matruk (ditinggalkan riwayat haditsnya); Ibnu Ma’in dia lemah dan tidak ada apa-apanya dalam hadits (dha’if, laysa bi sya’in); dan menurut al-Bukhari dia dibicarakan –negatif—oleh para ahli hadits. Periwayat haditsnya tak kukuh dan tak valid (dzahib al-hadits). Dan menurut Ibnu Hibban, dia suka membolak-balik isnad (rantai periwayatan) dan redaksi hadits (al-mutun) serta merafa’kan (menyambungnya sampai Rasl) riwayat-riwayat yang mursal. Jadi, riwayat-riwayat itu tidak benar secara sanad maupun matan. (Zahir Awadh al-Alma’i, Ma’a al-Mufassirin wa al-Mustasyriqin fi Zawaj al-Nabiyy s.a.w bi Zaynab binti Jahsy: Dirasah Tahliliyyah, 1983: 14-19).

Hikmah Ilahiyah

Menarik kesimpulan yang disampaikan oleh Nabil Luqa Bibawi, seorang penulis Kristen Koptik (Qibti) Mesir. Bibawi menulis bahwa pernikahan Rasulullah dengan Zaynab memiliki beberapa catatan.

(Pertama), para orientalis biasanya menyatakan bahwa pernikahan Rasulullah dengan Zaynab berdasarkan nafsu seks (syahwat). Padahal motif itu sama sekali tak ada. Padahal kalau berdasarkan “syahwat”, tak ada yang menghalanginya. Toh, Zaynab adalah anak bibinya, halal untuk dinikahi. Namun yang terjadi sebaliknya, karena beliau meminangkan untuk Zaid ibn Haritsah.

(Kedua), nyatanya pernikahan Zaid dengan Zaynab gagal. Karena dia selalu berbangga sebagai keluarga “bangsawan”. Sehingga Zaid selalu berusaha untuk menceraikannya. Dan setiap kali datang, Rasulullah menganjurkan agar dia menahannya. Agar tetap hidup bersama Zaynab.

(Ketiga), budaya Jahiliyah adalah menjadikan anak angkat laiknya anak kandung, dimana mereka saling mewarisi. Ini adalah kebiasaan tercela. Ini tentu tidak adil, karena menyamakan haknya dengan hak anak kandung. Inilah yang digugurkan syariat ilahi dalam Al-Qur’an (Qs. Al-Ahzab: 37-41). Rasulullah sendiri menyuruh Zaid untuk mempertahankan Zaynab, ketika dia datang mengadu kepada Rasulullah akan menceraikannya. Ketika Zaid tak sanggup mempertahankan perkawinannya, akhirnya Zaynab diceraikan. Setelah itu turun wahyu yang menikahkan Rasulullah dengan Zaynab. Sehingga bagi umat Islam tidak menjadi halangan untuk menikahi mantan istri anak angkatnya.

(Keempat), hukum yang berbenturan dengan ajaran Islam bukan saja masalah mengawini mantan istri anak angkat. Banyak lagi yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti kebiasaan mengubur anak perempuan hidup-hidup; minum khamar; makan daging babi; penyembahan berhala yang diubah menjadi tawhid; dlsb.

(Kelima), perkawinan Rasulullah dengan Zaynab melahirkan kondisi baru. Penyamaan status dan hak antara anak angkat dan anak kandung menjadi gugur. (Nabil Luqa Bibawi, Zawjat al-Rasul s.a.w. bayna al-Hahiqah wa al-Iftira’, 2003: 125-127. Lihat juga, Abdurrahman Badawi, op.cit.,: 82).


Sebenarnya, jika para orientalis mau jujur dan adil dalam melihat perkawinan Rasulullah dengan Zaynab, tak ada yang bermasalah. Toh, mereka juga mengutip dari sumber-sumber Islam.

Di sana sebenarnya dapat dipilih, mana intan (permata) dan mana “loyang”. Mayoritas mereka kan malah memilih loyang ketimbang intan. Jadi memang pragmatis dan tendensius. Pilihan ini lah yang terus digulirkan dan disebarkan. Seolah-olah itu emas dan fakta, padahal itu adalah “loyang” dan kebohongan yang tak berharga sama sekali. Wallahu a’lamu bi al-shawab. [QOSIM]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar